MAKALAH ANAK LEMBAGA DAN BADAN KHUSUS PGRI
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ke PGRIan
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) PGRI TULUNGAGUNG
2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan rasa syukur saya
persembahkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-nya
,sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. pada kesempatan ini tak lupa
saya ucapkan terimah kasih kepada dosen mata kuliah Ke PGRIan yang bersangkutan.
Dalam penyusunan makalah ini, saya mohon
maaf apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penyusunannya, baik dalam
penyajian data, bahasa maupun sistematika pembahasannya. saya juga mengharpkan
masukan atau kritikan maupun saran yang bersifat membangun demi kesempurnaannya
di masa yang akan datang.
Demikianlah yang dapat saya sampaikan pada
kesempatan ini Mudah-mudahan dengan adanya makalah ini sedikit banyaknya dapat
membawa manfaat kepada kita semua.
Tulungagung, Oktober 2016
DAFTAR ISI
I BAB
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi
ketenagakerjaan yang berfokus pada bidang keguruan. PGRI sebagai tempat
berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi
perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan
Pancasila, bersifat independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga,
memelihara, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan
bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh
serta sejahtera lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik nasional
maupun internasional. PGRI merupakan wadah tempat berhimpunnya segenap guru
dan tenaga kependidikan lainnya sebagai organisasi perjuangan, organisasi
profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila. Melalui
wadah PGRI, sesama anggota mengembangkan profesinya, berjuang memecahkan
masalah untuk anggota dengan tanpa henti
serta meningkatkan kesejahteraan anggota untuk kejayaan PGRI. Banyak sub sub ke PGRIan yang memang harus di pahami sebagai guru yang
tentunya untuk menjadi seorang guru harus mengerti dan paham apa itu profesi
keguruan dan bagaimana prosedur serta aturan itu dibuat untuk para guru, dengan
adanya aturan serta badan khusus dan anak lembaga yang bernaung membentuk guru
semakin lebih baik maka Dengan begitu kami membuat makalah ini kusus membahas mengenai bagaimana anak lembaga dan
bagaimana badan khusus PGRI itu dibentuk untuk
mengelola bidang dan atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi
yang bersifat tetap dan jangka angka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI. Jenis,
susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan
oleh Pengurus Besar PGRI.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud anak lembaga dan
badan khusus PGRI itu ?
2. Apa yang dimaksud himpunan profesi
dan keahlian sejenis PGRI itu ?
3. Apa yang dimaksud forum organisasi
PGRI itu ?
4. Bagaimana dan siapa saja badan
penasehat PGRI itu ?
5. Siapa dewan kehormatan organisasi
dank kode etik guru itu?
6. Bagaimana kode etik dan ikrar guru
Indonesia serta atribut PGRI itu ?
C. Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud
anak lembaga dan badan khusus PGRI itu
2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud
himpunan profesi dan keahlian sejenis PGRI itu
3. Untuk mengetahui apa yang dimaksud
forum organisasi PGRI itu
4. Untuk mengetahui Bagaimana dan siapa
saja badan penasehat PGRI itu
5. Untuk mengetahui Siapa dewan
kehormatan organisasi dank kode etik guru itu
6. Untuk mengetahui Bagaimana kode etik
dan ikrar guru Indonesia serta atribut PGRI itu
II. BAB
PEMBAHASAN
1. Anak Lembaga dan Badan Khusus
Untuk mengelola bidang dan atau
tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang bersifat tetap dan
jangka angka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI. Jenis, susunan, dan tugas anak
lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.
Anak
lembaga PGRI di koordinasikan oleh bidang pimpinan organisasi sesuai tingkatan
masing- masing. Masa bakti kepengurusan anak lembaga PGRI di tetapkan sama
dengan masa bakti badan pimpinan organisasi sesuai tingkatannya.
Ketentuan
mengenai tugas, fungsi, dan kegiatan anak lembaga serta susunan dan tata
kerjanya di atur dalam peraturan tersendiri. Semua anak lembaga harus tunduk
kepada semua peraturan dan keputusan- keputusan PGRI sebagai induk Organisasinya.
Untuk
melaksanakan program tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang di tetapkan
forum organisasi, baik sebagai upaya mencapai sasaran program organisasi maupun
dalam upaya berkerjasama dalam pihak lain, badan pimpinan organisasi di semua
tingkatan dapat membentuk badan khusus. Badan khusus bertanggungjawab kepada
badan pimpinan organisasi yang membentuknya.
Ketentuan
mengenai tugas, fungi, dan susunan serta tata kelola bada khusus di atur dalam
peraturan tersendiri. Badan khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk kepada
semua peraturan dan keputusan- keputusan PGRI sebagai induk organisasinya
2. Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis
Himpunan/lkatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis
di lingkungan pendidikan yang secara sukarela menyatakan bergabung dan atau
berafiliasi dengan PGRI merupakan salah satu Badan Kelengkapan Organisasi
PGRI.Hak, kewajiban, dan mekanisme hubungan kerja antara PGRI dengan
Himpunan/lkatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis ini diatur dalam
peraturan tersendiri.
3. Forum Organisasi
Jenis Forum Organisasi PGRI terdiri dari
a.
Kongres
b.
Kongres Luar Biasa
c.
Konferensi Kerja Nasional (KONKERNAS)
d.
Konferensi PGRI Provinsi (KONPROV)
e.
konferensi PGRI Provinsi Luar Biasa (KONPROVLUB)
f.
Konferensi Kerja PGRI Provinsi (KONKERPROV)
g.
Konferensi PGRI Kabupaten/Kota (KONKAB/KONKOT)
h.
Konferensi PGRI Kabupaten/Kota Luar Biasa (KONKABLUB/
KONKOTLUB)
i.
Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota (KONKERKAB/
KONKERKOT)
Konferensi Cabang/Cabang
Khusus (KONCAB/KONCABSUS)
j.
Konferensi PGRI Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa
(KONCABLUB/KONCABSUSLUB)
k.
Konferensi Kerja PGRI Cabang/Cabang Khusus
(KONKERCAB/KONKERCABSUS)
l.
Rapat Anggota PGRI Ranting (RAPRAN)
m.
Rapat Pengurus dan Pertemuan lain
Ketentuan mengenai tugas,
fungsi, dan susunan Berita cara kerja masing-masing Forum Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PGRI.
4. Badan
Penasihat
Badan Pimpinan Organisasi
Tingkat Nasional sampai Ranting dibantu oleh sebuah Badan Penasihat yang
diangkat, disahkan dan berhenti bersama-sama dengan pengurus Badan Pimpinan
Organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya. Badan
Penasihat bertugas memberikan nasihat, pertimbangan, clan saran kepada Badan
Pimpinan Organisasi balk diminta maupun tidak. Badan Penasihat terdiri dari
unsur tokoh-tokoh pendidikan, kebudayaan, masyarakat, dan para ahli.
5.
Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia
Untuk organisasi tingkat cabang dan ranting Badan
Pimpinan Organisasi dapat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi yang terdiri
dari unsur Badan Penasihat. unsur Badan Pimpinan Organisasi, ursur himpunan/lkatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian
Sejenis dan unsur keahlian
sesuai keperluan. Dewan Kehormatan
Organisasi bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan tentang pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran
disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia diatur tersendiri dalam
lampiran buku ini.
6. KodE Etik dan Ikrar Guru Indonesia serta Atribut
PGRI
PGRI
memiliki dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia. Kode etik dan
ikrar Guru Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan
tersendiri sebagaimana terlampir.
PGRI memiliki atribut organisasi yang
terdiri dari Lambang, Panji, Pakaian Seragam, Hymne dan Mars PGRI. Bentuk
atribut Cakra/Lingkaran,melambangkan : cita-cita luhur dan daya upaya
menunaikan pengabdian yang terus menerus. Bidang bagian pinggir lingkaran berwarna merah melambangkan :pengabdian
yang dilandasi kemurnian dan keberanian bagi kepentingan rakyat. Warna putih dengan tulisan "Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI)", melambangkan: pengabdian yang dilandasi
kesucian dan cinta kasih. Panduan
warna pinggir merah putih melambangkan: pengabdian terhadap negara, bangsa dan
tanah air Indonesia Suluh
berdiri tegak bercorak empat garis tegak dan datar berwarna kuning dengan nyala
5 sinar api warna merah, melambangkan: suluh dengan 4 garis tegak dan datar
kuning berarti fungsi guru (pra sekolah, SD, SL, Perguruan Tinggi) dengan
hakikat tugas pengabdiannya sebagai pendidik yang besar dan luhur; dan nyala
api dengan 5 sinar warna merah: arti ideologis: Pancasila, arti teknis: sasaran
budi, cipta, karsa, dan karya generasi. Empat buku mengapit suluh dengan posisi 2 datar dan 2 tegak (simetris)
dengan warna corak putih, melambangakan:sumber ilmu yang menyangkut nila-nilai
moral, pengetahuan, keterampilan, dan akhlak bagi tingkatan lembaga-lembaga
pendidikan pra-sekolah, dasar, menegah dan tinggi.Penggunaan atribut ini
adalah Sebagai lambang/lencana; Sebagai panji:
Panji resmi (upacara-upacara). Bentuk dan Ukuran bendera (panjang: lebar
- 3 : 2), warna dasar putih polos,lambang di tengah-tengah dengan ukuran
perbandingan lambang dan latar yang serasi (harmonis). Panji-panji Hiasan Berbentuk dan berukuran bendera dengan
pilihan warna dasar bebas, asal polos. Dipancangkan mendampingi sang merah
putih dalam upacara-upacara atau pertemuan-pertemuan lainnya yang
diselenggarakan oleh organisasi.
III. BAB
PENUTUP
SIMPULAN
Jadi anak lembaga dan badan
khusus PGRI merupakan badan yang dibentuk Untuk mengelola bidang dan atau tugas
tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang bersifat tetap dan jangka
angka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI. Jenis, susunan, dan tugas anak
lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI. Yang
didalamnnya terdapat himpunan profesi dan keahlian sejenis , forum organisasi ,
badan penasehat, dewan kehormatan organisasi dank ode etik guru Indonesia ,
serta kode etik , ikrar guru Indonesia dan atribut PGRI
SARAN
Mudah mudahan materi ke
PGRIan ini bisa membuat guru guru di Indonesia semakin professional dan semakin
mampu membangun Indonesia lebih baik lagi dan mampu membentuk generasi
indonesialebih hebat lagi .
SOAL
1. Apa yang dimaksud anak lembaga dan
badan khusus PGRI itu ?
2. Apa yang dimaksud himpunan profesi
dan keahlian sejenis PGRI itu ?
3. Apa yang dimaksud forum organisasi
PGRI itu ?
4. Bagaimana dan siapa saja badan
penasehat PGRI itu ?
5. Siapa dewan kehormatan organisasi
dank kode etik guru itu?
JAWAB
1.
Anak lembaga dan Badan khusus PGRI itu dibentuk untuk Untuk
mengelola bidang dan atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi
yang bersifat tetap dan jangka angka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI. Jenis,
susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan
oleh Pengurus Besar PGRI.
2.
Merupakan Himpunan/lkatan/Asosiasi Profesi dan
Keahlian Sejenis di lingkungan pendidikan yang secara sukarela menyatakan
bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI merupakan salah satu Badan
Kelengkapan Organisasi PGRI
3.
Forum organisasi yaitu Jenis Forum Organisasi
PGRI terdiri dari
a.
Kongres
b.
Kongres Luar Biasa
c.
Konferensi Kerja Nasional (KONKERNAS)
DLL
4. Yaitu Badan Pimpinan
Organisasi Tingkat Nasional sampai Ranting dibantu oleh sebuah Badan Penasihat
yang diangkat, disahkan dan berhenti bersama-sama dengan pengurus Badan
Pimpinan Organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya
5. Dewan
Kehormatan Organisasi dan Kode
Etik Guru Indonesia
Untuk organisasi
tingkat cabang dan ranting Badan Pimpinan Organisasi dapat membentuk Dewan
Kehormatan Organisasi yang terdiri dari unsur Badan Penasihat. unsur Badan
Pimpinan Organisasi, ursur
himpunan/lkatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian
DAFTAR ISI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar