Selasa, 06 Desember 2016

MAKALAH ANAK LEMBAGA DAN BADAN KHUSUS PGRI


MAKALAH ANAK LEMBAGA DAN BADAN KHUSUS PGRI
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ke PGRIan








PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) PGRI TULUNGAGUNG
 2016






KATA PENGANTAR

Segala puji dan rasa syukur saya persembahkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-nya ,sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. pada kesempatan ini tak lupa saya ucapkan terimah kasih kepada dosen mata kuliah Ke PGRIan yang bersangkutan.

Dalam penyusunan makalah ini, saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penyusunannya, baik dalam penyajian data, bahasa maupun sistematika pembahasannya. saya juga mengharpkan masukan atau kritikan maupun saran yang bersifat membangun demi kesempurnaannya di masa yang akan datang.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini Mudah-mudahan dengan adanya makalah ini sedikit banyaknya dapat membawa manfaat kepada kita semua.

Tulungagung, Oktober 2016

















DAFTAR ISI
































I BAB

PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan yang berfokus pada bidang keguruan. PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan  Pancasila, bersifat independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan,  dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan  kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional. PGRI merupakan wadah tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila. Melalui wadah PGRI, sesama anggota mengembangkan profesinya, berjuang memecahkan masalah untuk anggota dengan  tanpa henti serta meningkatkan kesejahteraan anggota untuk kejayaan PGRI. Banyak sub sub ke PGRIan yang memang harus di pahami sebagai guru yang tentunya untuk menjadi seorang guru harus mengerti dan paham apa itu profesi keguruan dan bagaimana prosedur serta aturan itu dibuat untuk para guru, dengan adanya aturan serta badan khusus dan anak lembaga yang bernaung membentuk guru semakin lebih baik maka Dengan begitu kami membuat makalah ini kusus  membahas mengenai bagaimana anak lembaga dan bagaimana badan khusus PGRI itu dibentuk untuk mengelola bidang dan atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang bersifat tetap dan jangka angka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI. Jenis, susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.



B.    Rumusan Masalah
1.     Apa yang dimaksud anak lembaga dan badan khusus PGRI itu ?
2.     Apa yang dimaksud himpunan profesi dan keahlian sejenis PGRI itu ?
3.     Apa yang dimaksud forum organisasi PGRI itu ?
4.     Bagaimana dan siapa saja badan penasehat PGRI itu ?
5.     Siapa dewan kehormatan organisasi dank kode etik guru itu?
6.     Bagaimana kode etik dan ikrar guru Indonesia serta atribut PGRI itu ?
C.    Tujuan penulisan
1.     Untuk mengetahui apa yang dimaksud anak lembaga dan badan khusus PGRI itu
2.     Untuk mengetahui apa yang dimaksud himpunan profesi dan keahlian sejenis PGRI itu
3.     Untuk mengetahui apa yang dimaksud forum organisasi PGRI itu
4.     Untuk mengetahui Bagaimana dan siapa saja badan penasehat PGRI itu
5.     Untuk mengetahui Siapa dewan kehormatan organisasi dank kode etik guru itu
6.     Untuk mengetahui Bagaimana kode etik dan ikrar guru Indonesia serta atribut PGRI itu
















II. BAB
PEMBAHASAN

1.     Anak  Lembaga dan Badan  Khusus
Untuk mengelola bidang dan atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang bersifat tetap dan jangka angka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI. Jenis, susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.
Anak lembaga PGRI di koordinasikan oleh bidang pimpinan organisasi sesuai tingkatan masing- masing. Masa bakti kepengurusan anak lembaga PGRI di tetapkan sama dengan masa bakti badan pimpinan organisasi sesuai tingkatannya. 
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan kegiatan anak lembaga serta susunan dan tata kerjanya di atur dalam peraturan tersendiri. Semua anak lembaga harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan- keputusan PGRI sebagai induk Organisasinya.
Untuk melaksanakan program tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang di tetapkan forum organisasi, baik sebagai upaya mencapai sasaran program organisasi maupun dalam upaya berkerjasama dalam pihak lain, badan pimpinan organisasi di semua tingkatan dapat membentuk badan khusus. Badan khusus bertanggungjawab kepada badan pimpinan organisasi yang membentuknya.
Ketentuan mengenai tugas, fungi, dan susunan serta tata kelola bada khusus di atur dalam peraturan tersendiri. Badan khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan- keputusan PGRI sebagai induk organisasinya
2.     Himpunan Profesi dan Keahlian  Sejenis
Himpunan/lkatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di lingkungan pendidikan yang secara sukarela menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI merupakan salah satu Badan Kelengkapan Organisasi PGRI.Hak, kewajiban, dan mekanisme hubungan kerja antara PGRI dengan Himpunan/lkatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis ini diatur dalam peraturan tersendiri.


3.     Forum Organisasi
Jenis Forum Organisasi PGRI  terdiri dari
a.      Kongres
b.     Kongres Luar Biasa
c.      Konferensi Kerja Nasional (KONKERNAS)
d.     Konferensi PGRI Provinsi (KONPROV)
e.      konferensi PGRI Provinsi Luar Biasa (KONPROVLUB)
f.      Konferensi Kerja PGRI Provinsi (KONKERPROV)
g.     Konferensi PGRI Kabupaten/Kota (KONKAB/KONKOT)
h.     Konferensi PGRI Kabupaten/Kota Luar Biasa (KONKABLUB/ KONKOTLUB)
i.       Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota (KONKERKAB/ KONKERKOT)
Konferensi Cabang/Cabang Khusus (KONCAB/KONCABSUS)
j.       Konferensi PGRI Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa (KONCABLUB/KONCABSUSLUB)
k.     Konferensi Kerja PGRI Cabang/Cabang Khusus (KONKERCAB/KONKERCABSUS)
l.       Rapat Anggota PGRI Ranting (RAPRAN)
m.   Rapat Pengurus dan Pertemuan lain
Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan Berita cara kerja masing-masing Forum Organisasi  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PGRI.
4.     Badan  Penasihat
Badan Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional sampai Ranting dibantu oleh sebuah Badan Penasihat yang diangkat, disahkan dan berhenti bersama-sama dengan pengurus Badan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya. Badan Penasihat bertugas memberikan nasihat, pertimbangan, clan saran kepada Badan Pimpinan Organisasi balk diminta maupun tidak. Badan Penasihat terdiri dari unsur tokoh-tokoh pendidikan, kebudayaan, masyarakat, dan para ahli.
5.     Dewan  Kehormatan Organisasi dan Kode  Etik Guru Indonesia    
 Untuk organisasi tingkat cabang dan ranting ­Badan Pimpinan Organisasi dapat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi yang terdiri dari unsur Badan Penasihat. unsur Badan Pimpinan Organisasi, ursur  himpunan/lkatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian
Sejenis dan unsur keahlian sesuai keperluan.  Dewan Kehormatan Organisasi bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan tentang  pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia diatur tersendiri dalam lampiran buku ini.
6.     KodE Etik dan Ikrar Guru Indonesia serta Atribut PGRI
PGRI memiliki dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia. Kode etik dan ikrar Guru Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tersendiri sebagaimana terlampir. PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari Lambang, Panji, Pakaian Seragam, Hymne dan Mars PGRI. Bentuk atribut Cakra/Lingkaran,melambangkan : cita-cita luhur dan daya upaya menunaikan pengabdian yang terus menerus. Bidang bagian pinggir lingkaran berwarna merah melambangkan :pengabdian yang dilandasi kemurnian dan keberanian bagi kepentingan rakyat. Warna putih dengan tulisan "Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)", melambangkan: pengabdian yang dilandasi kesucian dan cinta kasih. Panduan warna pinggir merah putih melambangkan: pengabdian terhadap negara, bangsa dan tanah air Indonesia Suluh berdiri tegak bercorak empat garis tegak dan datar berwarna kuning dengan nyala 5 sinar api warna merah, melambangkan: suluh dengan 4 garis tegak dan datar kuning berarti fungsi guru (pra sekolah, SD, SL, Perguruan Tinggi) dengan hakikat tugas pengabdiannya sebagai pendidik yang besar dan luhur; dan nyala api dengan 5 sinar warna merah: arti ideologis: Pancasila, arti teknis: sasaran budi, cipta, karsa, dan karya generasi. Empat buku mengapit suluh dengan posisi 2 datar dan 2 tegak (simetris) dengan warna corak putih, melambangakan:sumber ilmu yang menyangkut nila-nilai moral, pengetahuan, keterampilan, dan akhlak bagi tingkatan lembaga-lembaga pendidikan pra-sekolah, dasar, menegah dan tinggi.Penggunaan atribut ini adalah Sebagai lambang/lencana; Sebagai panji:  Panji resmi (upacara-upacara). Bentuk dan Ukuran bendera (panjang: lebar - 3 : 2), warna dasar putih polos,lambang di tengah-tengah dengan ukuran perbandingan lambang dan latar yang serasi (harmonis).  Panji-panji Hiasan  Berbentuk dan berukuran bendera dengan pilihan warna dasar bebas, asal polos. Dipancangkan mendampingi sang merah putih dalam upacara-upacara atau pertemuan-pertemuan lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi.
III. BAB
PENUTUP
SIMPULAN
Jadi anak lembaga dan badan khusus PGRI merupakan badan yang dibentuk Untuk mengelola bidang dan atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang bersifat tetap dan jangka angka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI. Jenis, susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI. Yang didalamnnya terdapat himpunan profesi dan keahlian sejenis , forum organisasi , badan penasehat, dewan kehormatan organisasi dank ode etik guru Indonesia , serta kode etik , ikrar guru Indonesia dan atribut PGRI
SARAN
Mudah mudahan materi ke PGRIan ini bisa membuat guru guru di Indonesia semakin professional dan semakin mampu membangun Indonesia lebih baik lagi dan mampu membentuk generasi indonesialebih hebat lagi .
SOAL
1.     Apa yang dimaksud anak lembaga dan badan khusus PGRI itu ?
2.     Apa yang dimaksud himpunan profesi dan keahlian sejenis PGRI itu ?
3.     Apa yang dimaksud forum organisasi PGRI itu ?
4.     Bagaimana dan siapa saja badan penasehat PGRI itu ?
5.     Siapa dewan kehormatan organisasi dank kode etik guru itu?
JAWAB
1.     Anak lembaga dan Badan khusus PGRI itu dibentuk untuk Untuk mengelola bidang dan atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang bersifat tetap dan jangka angka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI. Jenis, susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.
2.     Merupakan Himpunan/lkatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di lingkungan pendidikan yang secara sukarela menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI merupakan salah satu Badan Kelengkapan Organisasi PGRI
3.     Forum organisasi yaitu Jenis Forum Organisasi PGRI  terdiri dari
a.      Kongres
b.     Kongres Luar Biasa
c.      Konferensi Kerja Nasional (KONKERNAS)
DLL
4.     Yaitu Badan Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional sampai Ranting dibantu oleh sebuah Badan Penasihat yang diangkat, disahkan dan berhenti bersama-sama dengan pengurus Badan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya
5.     Dewan  Kehormatan Organisasi dan Kode  Etik Guru Indonesia          
Untuk organisasi tingkat cabang dan ranting ­Badan Pimpinan Organisasi dapat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi yang terdiri dari unsur Badan Penasihat. unsur Badan Pimpinan Organisasi, ursur  himpunan/lkatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian











DAFTAR ISI













Tidak ada komentar:

Posting Komentar